Kilas Balik 2021, SERTIFIKASI ORGANIK KEBUN PMK GOBLEG🌾

21 April 2021

Temen-temen semua mungkin sudah tidak asing lagi dengan produk berlabel "Organik".  Nah menurut britannica.com produk organik itu produk yang dihasilkan oleh metode pertanian organik yaitu proses budidaya tanpa menggunakan bahan kimia sintetis, seperti pupuk dan pestisida kimia, dan juga tidak mengandung proses rekayasa genetik atau Genetically Modified Organism (GMO).

Label organik yaitu label yang menyatakan suatu produk yang telah diproduksi atau dihasilkan sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan yang sudah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang telah terakreditasi. Secara perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, produsen boleh mencantumkan klaim laber organik jika sudah memiliki sertifikasi organik yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi organik yang terakreditasi, untuk di Indonesia hal tersebut dibuktikan dengan pemakaian logo SNI Organik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya. Nah bagaimanakah cara cara untuk mendapatkan sertifikasi organik itu?

Cara mendapatkan sertifikasi organik itu biasanya dengan meng-apply permohonan sertifikasi, kemudian dilanjutkan dengan beberapa audit, kemudian peninjauan laporan, lalu baru keluar keputusan dari sertifikasi tersebut, setelah itu biasanya dilakukan audit pengawasan, dan jika akan melakukan pembaharuan sertifikasi maka akan dilakukan audit kepatuhan. Sertifikasi Produk organik ini berlaku selama 3 tahun.

Seperti Inspeksi yang dilakukan oleh Kementrian Pertanian RI dan Dinas Pertanian Provinsi Bali di kebun Petani Muda Keren Desa Gobleg ini mengenai development kebun-kebun organik Petani Muda Keren Desa Gobleg, sebagai legalitas resmi kebun-kebun Petani Muda Keren sudah tersertifikasi Organik.

Add a Comment

Your email address will not be published.