Kilas Balik 2022, Sebuah Solusi untuk Permodalan Petani

22 Februari 2022

Indonesia terkenal sebagai negara agraris karena sebagian penduduknya bekerja di sektor pertanian. Di dalamnya, petani merupakan pelaku utama dalam sektor pertanian yang berperan penting dalam mewujudkan ketahanan pangan. Melalui petani, kebutuhan pangan rumah tangga hingga bahan baku industri dapat terpenuhi dengan baik. Namun demikian, berbagai pemasalahan petani Indonesia, terkadang tidak memberikan kesejahteraan untuk mereka. Permasalahan yang sering dihadapi oleh petani di Indonesia itu seperti harga komoditas yang tidak stabil, alih fungsi lahan, lahan yang sempit, sistem rantai pasok yang seringkali merugikan petani, dan juga masalah permodalan petani.

Nah untuk artikel kita kali ini kita akan lebih berfokus pada masalah permodalan yang seringkali menjadi permasalahan yang tidak ada akhirnya. Menurut salah satu jurnal dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta menjelaskan bahwa petani sangat lemah dalam hal permodalan, bahkan tidak memiliki akses yang mudah untuk meminjam dana sebagai modal awal produksi kepada perbankan. Hal ini dikarenakan berbagai persyaratan yang menyulitkan petani karena sektor pertanian ini resikonya sangat besar dan masih bergantung pada alam. Sebagai akibatnya petani lebih cenderung untuk memilih lembaga non bank dalam peminjaman modal awal produksi tani atau bahkan untuk menyambung hidup sehari-hari. Kemudian, terdapat kesenjangan pembagian keuntungan yang didapat antara petani dan distributor hasil yang didapat tidak sebanding dengan resiko yang dialami petani.

Mungkin ini yang menjadi latar belakang PMK melalui salah satu unit bisnisnya yaitu Nabung Tani. Melalui platform Nabung Tani ini harapannya menjadi sebuah solusi permodalan bagi para petani-petani di bawah PMK yang terkendala modal dalam pembangunan di sektor hulu maupun sektor hilir pertanian, untuk mengatasi masalah permodalan yang seringkali terjadi di sektor pertanian. Platform Nabung Tani ini juga sudah menjadi platform keuangan yang tersertifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

   

Add a Comment

Your email address will not be published.